Pahami Kasus Bullying pada Gen Z: Kebebasan Tindakan Bullying terhadap Teman oleh Indah Nuraini

Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Pengertian yang lain adalah keinginan untuk menyakiti, tindakan negatif, ketidakseimbangan kekuatan, pengulangan atau repetisi, bukan sekedar penggunaan kekuatan, kesenangan yang dirasakan oleh pelaku dan rasa tertekan di pihak korban. Namun, sayangnya, kasus bullying semakin marak dikalangan Gen Z yang sangat merugikan pihak korban. Dalam situasi seperti ini peran orang tua perlu diperhatikan, seperti adanya penjagaan khusus akan lebih menjamin keamanan pada anak. Kasus bullying benar-benar tidak dibenarkan dan sangat merugikan pihak korban.

Seperti yang terjadi pada kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap yang sempat viral minggu-minggu ini, tidak ada rasa kemanusiaan pada diri pelaku yang dengan bangganya melakukan bullying pada temannya. Banyak yang mengajukan pertanyaan, apakah yang menjadi dasar, faktor dan gejala bagi ara pelaku yang melakukan bullying? Jawaban dari pertanyaan ini adalah seperti adanya masalah pribadi merebutkan seorang perempuan/pria , merasa bangga dan hebat atas dirinya yang mengikuti perguruan pencak silat tertentu, tidak terima akan suatu hal, atau bahkan hanya atas dasar mencari hiburan semata demi menambah kegembiraan dalam hidup mereka.

Semakin kesini Gen Z memang bertindak memprihatinkan, semakin berani melakukan kejahatan dimana mereka bisa melukai, menyakiti orang lain bahkan itu teman-temannya. Apakah mereka membutuhkan sebuah validasi (pengakuan) bahwa mereka itu keren dan hebat dengan melakukan hal tersebut. Benar-benar sangat miris jika memperhatikan Gen Z sekarang ini tidak mempunyai rasa bersalah akan tindakan yang dilakukan. Seperti yang sudah kita ketahui dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Maksud dari pasal ini adalah semua anak mendapatkan perlindungan dalam kekerasan, baik itu perundungan ataupun pembullyan. Namun kenyataannya dalam sistem hukum di negara Indonesia tidak menjamin akan hal itu, hukum hanya semata-mata tertulis dan omong kosong. Mengajukan aspirasi saja susah apalagi mendapat keadilan. Kelumpuhan sistem hukum yang seperti ini banyak merugikan semua pihak terutama pihak korban. Kalau memang tidak bisa menjamin keadilan dan perlindungan seharusnya diakui saja, apakah tidak sadar sampai menjadi atensi dari pihak The United Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengenai kasus bullying ini?.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *