Revitalisasi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Sebagai Upaya Penjagaan terhadap Keanekaragaman Hayati
Oleh : Farhan Azmy Rahmadsyah dan Indah Nuraini Indonesia adalah negara hukum, sesuai yang tertuang dalam konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat (3). Maka dari itu idealnya setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan hukum, termasuk dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia. Prof. Dr. Otto Soemarwoto mendefinisikan keanekaragaman hayati sebagai keseluruhan aspek variasi kehidupan …